SYARAT KELULUSAN SISWA PADA TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Di sekolah-sekolah sudah mulai tampak peningkatkan
tensi kesibukannya, antara lain memberi pelajaran tambahan sepulang sekolah untuk
siswa-siswi semester akhir, karena dari bulan Maret sampai bulan Mei tahun 2017 siswa-siswi kelas XII
jenjang SMA sederajat akan mengikuti US, USBN, dan UN, kemudian dibulan April sampai bulan Mei
2017 giliran siswa-siswi kelas IX jenjang SMP sederajat akan melaksanakan US, USBN, dan UN tahun pelajaran 2016/2017. semua itu dilakukan agar siswa-siswinya bisa menempuh UN dan USBN
dengan nilai yang memuaskan.
Dulu ditahun 2014, 2013, dst keatas, kelulusan
ditentukan dari nilai UN yang dihasilkan, dengan nilai rata-rata minimal 4,25
ditahun 2005 lalu ditingkatkan setiap tahunnya sampai pada tahun 2014 rata-rata
minimal nilai UN 5,5.
Pada tahun 2015 UN bukan sebagai penentu
kelulusan lagi, tetapi menjadi salah satu komponen untuk pertimbangan kelulusan
peserta didik yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan.
Bagaimana
cara menentukan kelulusan peserta didik di tahun pelajaran 2016/2017?
Kelulusan adalah target yang ingin
dicapai, berarti siswa-siswi harus tahu syarat kelulusan.
Ditahun pelajaran 2016/2017 ini, syarat
kelulusan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan
Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan, pada Pasal 18 menyatakan:
(1). Peserta
didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan/Program Pendidikan setelah memenuhi
kriteria:
a. Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal
baik; dan
c. Lulus Ujian Satuan Pendidikan/Program
Pendidikan.
(2). Kelulusan
peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Satuan
Pendidikan yang bersangkutan.
Selamat menempuh US, USBN, dan UN. Semoga Sukses!
Comments
Post a Comment