US, USBN, dan UN 2017



SYARAT KELULUSAN SISWA PADA TAHUN PELAJARAN 2016/2017



Di sekolah-sekolah sudah mulai tampak peningkatkan tensi kesibukannya, antara lain memberi pelajaran tambahan sepulang sekolah untuk siswa-siswi semester akhir, karena dari bulan Maret sampai bulan Mei tahun 2017 siswa-siswi kelas XII jenjang SMA sederajat akan mengikuti US, USBN, dan UN, kemudian dibulan April sampai bulan Mei 2017 giliran siswa-siswi kelas IX jenjang SMP sederajat akan melaksanakan US, USBN, dan UN tahun pelajaran 2016/2017. semua itu dilakukan agar  siswa-siswinya bisa menempuh UN dan USBN dengan nilai yang memuaskan.

DOWNLOAD INFOGRAFIS UN 2017


Dulu ditahun 2014, 2013, dst keatas, kelulusan ditentukan dari nilai UN yang dihasilkan, dengan nilai rata-rata minimal 4,25 ditahun 2005 lalu ditingkatkan setiap tahunnya sampai pada tahun 2014 rata-rata minimal nilai UN 5,5.

Pada tahun 2015 UN bukan sebagai penentu kelulusan lagi, tetapi menjadi salah satu komponen untuk pertimbangan kelulusan peserta didik yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan.

Bagaimana cara menentukan kelulusan peserta didik di tahun pelajaran 2016/2017?

Kelulusan adalah target yang ingin dicapai, berarti siswa-siswi harus tahu syarat kelulusan.

Ditahun pelajaran 2016/2017 ini, syarat kelulusan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan, pada Pasal 18 menyatakan:
(1). Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan/Program Pendidikan setelah memenuhi kriteria:
a.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.     Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.      Lulus Ujian Satuan Pendidikan/Program Pendidikan.
(2).  Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2017


Selamat menempuh US, USBN, dan UN. Semoga Sukses!

Comments